Saturday, November 27, 2010


Kesepakatan kerja waktu tertentu ini berlaku 3(tiga) bulan dan mulai berlaku pada tanggal 02 januari 2010 dan berakhir pada tanggal 31 maret 2010.
Kesepakatan kerja waktu tertentu ini dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal berakhirnya masa kerja yang telah disepakati di atas, kecuali bila ternyata salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya atau alasan lain yang menyebabkan terputusnya kesepakatan kerja ini sebelum waktunya, maka segala sesuatunya akan diselesaikan dalam suasana kekeluargaan dengan tetap berlandaskan pada aperaturan ketenagakerjaan yang berlaku...<!--more-->

Demikian kesepakatan kerja ini di buat atas dasar kesepakatan bersama dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya, maka segala sesuatunya akan diralat sebagaimana mestinya.

No comments:

Post a Comment